Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

6. Kompol Chuck Putranto 

Sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. 

Baca Juga: Malah Bikin Panas, Kehadiran Ngabalin dalam Diskusi Brigadir J Bikin Ngelus Dada: Gak Ada Narsum Lain?

7. Irfan Widyanto AKP Irfan Widyanto

Sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: