Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Lengsernya Anies Baswedan, Mazdjo Pray: Jakarta akan Ditinggalkan Figur Pemimpin yang Doyan Olah Kata dan Olah Dana

Jelang Lengsernya Anies Baswedan, Mazdjo Pray: Jakarta akan Ditinggalkan Figur Pemimpin yang Doyan Olah Kata dan Olah Dana Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat Media Sosial Mazdjo Pray melalui channel Youtube 2045 TV mengatakan bahwa masyarakat Jakarta akan kehilangan figur pemimpin yang doyan olah kaya dan olah dana setelah Anies Baswedan Lengser.

“DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 13 September 2022,” ungkap Pray. 

Pray juga mengatakan setelah Anies dan wakilnya dicopot, Mendagri Tito Karnavian sudah menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Baca Juga: Usai Pensiun Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Mau Apa? Relawan Bakal Lakukan Ini di 13 September 2022

Sesuai jadwal, masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober mendatang.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

"Kami bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Jakarta.

Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Baca Juga: Sosok dalam Tubuh Kemendagri Disebut Layak Gantikan Anies Baswedan, Siapa Dia?

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: