Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice

2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Timsus memeriksa Irjen Ferdy Sambo untuk yang pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang dalam keterangannya kepada timsus mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Proses banding tersebut, menurut aturan internal Polri, diajukan dalam bentuk tertulis selama 3 hari setelah putusan. Dan dalam waktu kerja 21 hari, KKEP banding, akan memutuskan final terkait pemecatan tersebut, dikoreksi atau tidak. Namun kata Irjen Dedi, putusan banding adalah upaya hukum final terhadap putusan PTDH.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Sebut akan Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Ternyata Ini Alasannya

Kompol CP, sebelum pemecatan ini, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol BW, sebelum pemecatan, merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Keduanya, menjadi tersangka obstruction of justice, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus penghalang-halangan penyidikan itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka.

Lima tersangka lainnya, adalah mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS); Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Tujuh perwira tinggi, dan menengah itu, dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Khusus terhadap Irjen Sambo, selain menjadi tersangka obstruction of justice, juga ditetapkan tersangka dalam pidana pokok kasus tersebut. Ia terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

Baca Juga: Cita-Cita Brigadir J selepas Diwisuda Tinggal Cerita: Jadi Perwira dan Menikah

Irjen Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana, sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) juga sudah memutuskan pemecatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: