2 Perwira Polisi Susul Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Sanksi Berat Atas Perbuatan Tercela Obstruction of Justice
Proses banding tersebut, menurut aturan internal Polri, diajukan dalam bentuk tertulis selama 3 hari setelah putusan. Dan dalam waktu kerja 21 hari, KKEP banding, akan memutuskan final terkait pemecatan tersebut, dikoreksi atau tidak. Namun kata Irjen Dedi, putusan banding adalah upaya hukum final terhadap putusan PTDH.
Kompol CP, sebelum pemecatan ini, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Kompol BW, sebelum pemecatan, merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Keduanya, menjadi tersangka obstruction of justice, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus penghalang-halangan penyidikan itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka.
Lima tersangka lainnya, adalah mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS); Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam; Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri; dan, AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Tujuh perwira tinggi, dan menengah itu, dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Khusus terhadap Irjen Sambo, selain menjadi tersangka obstruction of justice, juga ditetapkan tersangka dalam pidana pokok kasus tersebut. Ia terlibat pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
Baca Juga: Cita-Cita Brigadir J selepas Diwisuda Tinggal Cerita: Jadi Perwira dan Menikah
Irjen Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana, sidang KKEP, pada Jumat (26/8/2022) juga sudah memutuskan pemecatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas