KSP Dorong Percepatan Penyelesaian Proses Perizinan Berusaha Proyek Strategis Nasional
Kantor Staf Presiden mendorong percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun pada tahun ini bisa terwujud. Seluruh PSN sebagai bagian dari investasi harus rampung atau selesai hambatannya pada semester pertama 2024.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 tahun 2022, daftar PSN berubah menjadi 200 proyek dan 12 program. Sebelumnya dalam Permenko 7/2021 terdapat 208 proyek dan 10 program.
Baca Juga: KSP Pasti Kawal Pengembangan Kawasan Industri Halal Bintan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan, berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) Kantor Staf Presiden, percepatan realisasi investasi dan penyelesaian PSN sejauh ini masih terkendala persyaratan dasar sebagai bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menurutnya, seharusnya dengan mekanisme perizinan berusaha yang lebih mudah termasuk soal persyaratan dasar, proses percepatan investasi dan penyelesaian PSN bisa dilakukan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih membutuhkan perbaikan proses secara berurutan maupun paralel yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
“Persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS RBA sebuah terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha. Dan salah satu kunci pelayanan sistem OSS RBA dapat berjalan optimal adalah melalui perbaikan proses penerbitan persyaratan dasar yang cepat atau tidak berlarut-larut,” kata Albertien, di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, beberapa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha yang mengalami kendala dalam proses penerbitan, diantaranya soal Persetujuan Lingkungan (PL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Baca Juga: Rizal Ramli Kasih Solusi Biar Harga BBM Tidak Naik, Singgung Kinerja MK dan Proyek IKN: Hentikan!
“KKPR merupakan persyaratan dasar awal untuk mendapatkan PL, PL terdiri dari Amdal (analisis dampak lingkungan serta UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup),” terang Albertien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar