Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangani Inflasi 2022, Kemenkeu Keluarkan PMK Nomor 134 Tahun 2022, Berikut Penjelasannya!

Tangani Inflasi 2022, Kemenkeu Keluarkan PMK Nomor 134 Tahun 2022, Berikut Penjelasannya! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka menangani dampak dari inflasi tahun 2022, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melaporkan, saat ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.

"Dalam PMK ini, daerah akan menganggarkan belanja wajib Perlinsos (Perlindungan Sosial) untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari DTU (Dana Transfer Umum) sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata Suahasil dalam Rakor TPID, di Kompleks Parlemen, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Kenaikan BBM Akan Pengaruhi Inflasi

Ia meminta agar APBN nantinya bisa didesain, apakah tambahan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kepada program yang memang sudah berjalan, atau dibuat program baru, yang kemudian menyasar untuk ojek, nelayan, atau transportasi umum di daerah.

"Dengan harapan, kalau transportasi umum, kemudian sektor-sektor usaha kecil, usaha mikro bisa diberikan bantuan secara memadai. Maka harga-harga barang dan jasa tidak perlu naik terlalu tinggi. Sekaligus menangani inflasi," ujarnya.

"Namun, kalau memang inflasi meningkat, ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan telah juga kita berikan bantuan berupa 2 bantuan BLT dan BSU," imbuhnya.

Adapun besaran DTU yang dapat digunakan 2 persen ini adalah untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober, November, dan Desember.

"Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja Perlinsos yang sifatnya earmarking. DTU yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya, besarnya adalah 2 persen dari DTU yang dihitung sebesar penyalur DAU Oktober hingga Desember 2022, dan penyaluran DBH kuartal IV-2022," jelas Suahasil.

Sebagai penutup, ia berharap, dengan adanya pemberian ini dan juga program yang tepat, inflasi atau harga produk-produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: