Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jendral yang Hadir dalam Konpres KM 50 Berguguran, Refly Harun: Hendra Kurniawan Dipecat, Nasib Fadil Imran Dipertanyakan

Jendral yang Hadir dalam Konpres KM 50 Berguguran, Refly Harun: Hendra Kurniawan Dipecat, Nasib Fadil Imran Dipertanyakan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan yang dulu sempat memegang kasus KM 50 kini harus dipecat secara tidak hormat karena terbukti menjadi salah satu pelaku obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diduga Brigjen Hendra Kurniawan memindahkan perangkat CCTV yang sedianya dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. 

Baca Juga: Brigadir J Setrika Seragam Anaknya Setara dengan Kerja ART, Kekejaman Putri Candrawathi yang Sesungguhnya

Ferdy Sambo menugaskan Hendra Kurniawan untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa KM 50.

Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan. 

Dia merupakan anak buah Sambo di Divpropam Polri. Keduanya saat ini sudah dicopot dari jabatan masing-masing dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Beredar video unggahan Seali Syah istri mantan Karo Propam Brigjen Hendra Kurniawan mengungkapkan surat bertulis tangan tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo, Mimpi Buruk Pengacara Brigadir J Makin Mendekat dan Jelas Terlihat!

Dari unggahan di laman Instagram Stories, Ferdy Sambo tampak memberikan pembelaan bahwa Brigjen Hendra tidak terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga," bunyi tulisan surat Ferdy Sambo.

"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," sambungnya.

Baca Juga: Polri Sudah Kantongi Hasil Tes Kebohongan 3 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Hasilnya No Deception Indicated

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan bahwa satu persatu jenderal yang hadir dalam Konpres KM 50 berguguran. 

“Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan, ini satu dari tiga jendral yang hadir di Konpers KM 50, selain Mayjen Dudung Abdurrahman dan satunya lagi adalah Irjen Fadil Imran,” kata Refly. 

Refly Harun juga mengatakan bahwa ketiga Jendral ini, setelah kasus Ferdy Sambo memiliki nasib yang berbeda-beda. 

Baca Juga: Jalani Uji Poligraf, Anak Buah Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan...

“Bedanya adalah setelah kejadian itu Irjen Fadil Imran melaju (naik jabatan), Dudung Abdurahman melaju (naik jabatan) sementara Brigjen Hendra Kurniawan dipecat,” tambah Refly. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: