"Itu juga konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan taunya ada persyaratan, sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika," tambah Dedi.
Diterangkannya, bahwa lie detector yang dimiliki oleh Puslabfor Polri sudah terverifikasi. Sehingga, adanya verifikasi ini menjamin hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan Susi memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
"Alat polygraph yang digunakan oleh Labfor kita ini semuanya sudah ya terverifikasi dan juga sudah terverifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, diketahui bahwa ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Lalu, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma'ruf (KM). Bahkan Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty