Katanya Gak Becus, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Akhirnya Dipecat Polri, Ternyata Oh Ternyata!
Polri kembali melakukan pemecatan terhadap satu perwiranya lantaran tak becus dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua (J).
Kali ini, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Humas Polri Beberkan Alasan Mengapa Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tidak Dirilis
Pemecetan terhadap Jerry, resmi diundangkan lewat keputusan sidang KKEP yang diketuai Irjen Tornagogo Sihombing, Jumat (9/9/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” begitu dalam pembacaan putusan etik untuk Jerry, yang dipublikasikan lewat akun resmi media sosial Polritvradio, Sabtu (10/9).
Dalam siaran tersebut, Jerry mendapatkan tiga hukuman dan sanksi. Berupa, sanksi etika. “Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah sebagai perbuatan yang tercela,” begitu dalam putusan etik.
Sanksi lainnya, yaitu berupa adiministrasi, dengan melakukan penempatan khusus (patsus) selama 29 hari, per tanggal 11 Agustus, sampai 9 September. Atas sanksi tersebut, Jerry, sebagai pelanggar, sudah menjalankan hukuman tersebut, di sel penahanan dii Markas Komando (Mako) Brimob Polri, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Jerry, menjadi perwira Polri ke-5 yang dipecat lantaran terkait dengan kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7).
Sebelum Jerry, sidang KKEP, pada Rabu (7/9) memecat Kombes Agus Nurpatria (ANT), mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Pada Jumat (2/9), dua putusan sidang KKEP, memecat dua perwira, Kompol Chuck Putranto (CP), mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam; dan Kompol Baiquni Wibowo (BW), mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam.
Sebelum itu, Jumat (26/8), sidang KKEP, juga memecat Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam.
Namun, pemecatan terkait Jerry ini, berbeda dengan empat pecatan lainnya. Dalam sidang KKEP, pemecatan terhadap AKBP Jerry, terkait dengan prilaku tak profesional sebagai anggota Polri dalam penanganan dua kasus pelaporan ancaman pembunuhan, dan pelecehan seksual.
Laporan itu, dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, Jumat (8/7), dan Irjen Sambo, bersama isterinya Putri Candrawathi Sambo, Sabtu (9/7) di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua pelaporan itu, menjadikan Brigadir J terlapor. Dan pihak korban, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), serta Putri Candrawathi. Dua kasus itu, sempat diambilalih penanganannya ke penyidikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Selasa (19/7).
Pengambilalihan, disertai desakan agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual.
Polda Metro Jaya, sempat melakukan rekonstruksi dua kasus tersebut, pada Jumat (22/7), dan Sabtu (23/7). Pada Jumat (29/8), dua kasus itu disupervisi Bareskrim Polri.
Dalam supervisi itu terungkap, dua pelaporan tersebut, adalah bagian dari rekayasa kasus, dan skenario palsu, untuk menutup-nutupi penyebab kematian Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, pernah menerangkan, dua kasus dalam pelaporan tersebut, nihil fakta, dan tak pernah ada peristiwanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto