Koar-Koar Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Deolipa Yumara 'Semprot' Komnas HAM: Melawan Hukum!
Kredit Foto: Suara.com
"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," jelas Deolipa.
Baca Juga: Catat! Mantan Hakim Agung Bilang Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan, Asal...
"Pernyataan dan laporan hasil penyelidikan ini masuk dalam kategori tindakan faktual yang melawan hukum," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Puri Mei Setyaningrum