Dukung Petisi Penolakan Pembangunan Gereja, Wali Kota Cilegon Kena Semprot Surya Paloh
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Surya Paloh menyebut rumah ibadah merupakan satu keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi yang terkandung dalam Pasal 28E dan Pasal 29.
"Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di negeri kita. Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama," ucap Paloh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2022).
Sedari dulu, kata Paloh, perbedaanlah yang membuat Indonesia kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat. Selain itu, dia juga menyebut Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.
Sejak awal keragaman menjadi anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang senantiasa disyukuri. Tidak semestinya, kata Paloh, penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa.
Baca Juga: Sejumlah Elemen Gereja di Papua: Jangan Ganggu Rencana Pembangunan Gereja Mile 32
"Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia. Pemerintah adalah aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi. Salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil," jelasnya.
Jika terjadi perselisihan di antara rakyat, kata Paloh, hendaknya pemerintah mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah. Ia menekankan, jangan karena kepentingan politik sesaat pemerintah mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: