Masih Banyak Tantangan, Kemenkes Wajibkan Akreditasi Seluruh Faskes Rampung Tahun Depan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menggencarkan sosialisasi Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk direalisasikan secara penuh di bulan Februari 2023. Hal ini sejalan dengan transformasi enam pilar di sektor kesehatan, khususnya penguatan layanan kesehatan primer (primary care) yang ditopang oleh klinik-klinik swasta, puskesmas, dan rumah sakit.
Namun, target akreditasi nyatanya dihadapkan pada banyak kendala. Beberapa di antaranya, banyak lembaga akreditasi yang belum disahkan sampai dengan panduan penilaian akreditasi yang mandek.
“Sebelumnya standar akreditasi bagi fasilitas kesehatan (faskes) mengacu pada Permenkes No. 46 tahun 2015. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru sebagai standar akreditasi khusus untuk FKTP. Dalam aturan ini, FKTP diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat agar terakreditasi, seperti syarat manajerial, operasional, infrastruktur, dan mutu klinis,” ungkapnya Konsultan Klinik Pintar sekaigus Surveyor Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), Welly Elian.
Baca Juga: Kemenkes Berkomitmen untuk Lakukan Transformasi Sistem Kesehatan di Indonesia
Data Persatuan Fasilitas Kesehatan Pratama Indonesia (PKFI) menunjukkan banyak klinik yang mulai mempersiapkan proses akreditasi dan tercatat baru sekitar 8% FKTP non-pemerintah yang telah terakreditasi. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2022, jumlah Klinik Pratama di Indonesia adalah sebanyak 7.127 klinik, dimana klinik swasta yang telah terakreditasi hanya sejumlah 179 klinik.
“Salah satu kendala akreditasi klinik adalah keterbatasan pemahaman pemilik klinik terhadap tata cara menyiapkan akreditasi. Banyak juga yang belum memahami bahwa pemenuhan standar akreditasi adalah salah satu upaya yang bermanfaat dalam mengelola alokasi kapitasi BPJS,” pungkas Welly.
Hal senada turut disampaikan Ketua Asosiasi Klinik (ASKLIN) Wilayah Riau dr. Nuzelly Husnedi, MARS. Menurutnya, penyebaran informasi adalah faktor pemicu meningkatnya kinerja layanan klinik. “Klinik perlu memprioritaskan pengabdian dan profesionalisme kerja dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya untuk masyarakat di pelosok desa. Pelaksanaan akreditasi klinik di Riau saat ini relatif belum berjalan, baru beberapa klinik saja yang terakreditasi dari sekitar 500-an klinik,” ucapnya.
Ia mengatakan, bervariasinya jumlah peserta BPJS sebagai sumber utama pembiayaan klinik juga berdampak kepada kemampuan finansial klinik untuk memenuhi pembiayaan yang diperlukan dalam rangka memenuhi persyaratan akreditasi. “Ini tentu tantangan besar, mengingat target rampung di tahun depan, semoga ada solusinya termasuk kemungkinan berbagai kebijakan dan kemudahan dari pemerintah sebagai regulator,” jelasnya.
Chief of Medical Klinik Pintar, Eko Nugroho, menyebut bahwa pelaksanaan akreditasi membutuhkan berbagai persiapan dan kerjasama secara multidisiplin antara pemilik, manajemen klinik, serta karyawan demi kesuksesan akreditasi. “Koordinasi antara kebijakan yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan kadang miss, memang lumrah terjadi karena tim penyusun kebijakan tidak sama dengan tenaga pelaksana yang mengawal langsung lapangan. Oleh karena itu penyadartahuan tentang akreditasi menjadi sangat penting, terutama klinik swasta di luar daerah yang terancam gulung tikar,” terangnya.
Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Sediakan Rekam Medis Elektronik Paling Lambat Akhir 2023
Sebagai salah satu mitra pemerintah dalam akselerasi digitalisasi dan pemberdayaan klinik kesehatan, Klinik Pintar turut aktif membantu menjembatani gap antara kewajiban akreditasi dengan kemampuan faskes untuk mulai mempersiapkan diri. Salah satunya dengan menggelar webinar #DokterBerdaya dengan topik "Akreditasi Klinik: Tips dan Trik Meraih Paripurna" yang diikuti oleh 109 peserta yang merupakan dokter, tenaga kesehatan, dan manajemen klinik dari berbagai daerah.
"Upaya ini adalah ikhtiar kecil dari Klinik Pintar kepada dokter dan tenaga kesehatan dapat mempersiapkan keperluan akreditasi untuk klinik miliknya. Informasi yang diberikan mencakup dokumen-dokumen dasar faskes, bimbingan gaya kepemimpinan, manajerial, inventaris medis, sampai dengan memaksimalkan penggunaan perangkat lunak penunjang operasional dan accounting," jelas Eko.
Sebagai informasi, manfaat akreditasi bagi klinik adalah faskes bisa dipandang kompetitif, sebab mampu menjamin layanan kesehatan primer yang berkualitas, meningkatkan pendidikan staf, meningkatkan pengelolaan risiko, mampu membangun dan meningkatkan kerja sama antar tim dan antar staf, meningkatkan reliabilitas dalam menjalankan layanan ketertiban dokumentasi, dapat meningkatkan konsistensi dalam bekerja, serta mampu meningkatkan keamanan di dalam menjalankan pekerjaan. “Akreditasi bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat karena kualitas pelayanan pasien akan lebih terjamin. Sehingga, masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” tutup Welly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri