Pada proses gugatan KASUM di Komisi Informasi menetapkan dokumen TPF Munir sebagai dokumen publik yang harus dibuka kepada masyarakat.
"Tapi sayangnya di sidang PTUN arahnya membalik, dan PTUN menganggap bahwa itu bukan sebuah dokumen publik, padahal sebetulnya di dalam sidang PTUN itu sendiri juga malah beralih memperkarakan hal yang lain, bukan soal dokumen TPF sebagai dokumen publik," kata Fatia.
Baca Juga: Giliran PSSI Kena Libas Hacker Bjorka
Sementara itu, Sekjen KASUM, Bivitri Susanti mengatakan data kasus Munir yang diungkap Bjorka bukan hal baru, seperti nama Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono hingga Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot PT Garuda Indonesia.
"Keterkaitan antara Muchdi dan Pollycarpus berhasil ditemukan oleh TPF yang di antaranya saat itu menyatakan bahwa 'adanya fakta sambungan telepon antara Polly dan Muhdi itu berlangsung sebelum dan sesudah aktivis HAM Munir tewas pada 6 September 2004. Terlacak ada 35 kali sambungan telepon antara keduanya,” jelasnya.
Baca Juga: Hati-hati Sebarkan Postingan Hacker Bjorka, Netizen Bisa Dipenjara!
Bahkan kata dia, temuan TPF tersebut dikuatkan lagi oleh amar/pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan Fakta Persidangan dalam Putusan Perkara Pidana dengan Nomor: 1361/PID.B/2005/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto, yaitu adanya komunikasi antara Pollycarpus dan Muchdi sebanyak, 'tidak kurang dari 41 kontak bicara.'
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: