Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak memanggil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/9/2022). Pakar hukum tata negara itu membeberkan materi pertemuan itu membahas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Saat Istana didemo massa aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan organisasi massa Islam lainnya yang menolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Jokowi dan Yusril membahas mengenai segi hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan itu.
"Hanya sedikit saja bicara, tentang masalah IKN. Ya, jadi apa yang kami bisa bantu beliau (presiden), agar masalah percepatan IKN ini supaya bisa jalan," kata Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/9/2022).
Yusril Ihza Mahendra pun mengaku siap membantu jika pemerintah memerlukan analisis atau pertimbangan hukum. Sebab, dia menekankan pada persoalan aspek hukum pembangunan IKN Nusantara.
Selain itu, Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pelibatan swasta dalam pembangunan IKN Nusantara. Menurut Yusril, ia telah membahas tentang hal itu bersama Jokowi sejak enam bulan lalu. "Ya, sangat memungkinkan dan memang sudah ada blok-blok yang sudah dipersiapkan oleh Otorita yang mana diserahkan kepada swasta untuk men-develop itu," ungkap Yusril Ihza Mahendra.
Saat ini, pemerintah memang telah memulai pembangunan IKN Nusantara. Pembangunan dimulai dengan membangun Istana Negara dan lingkaran satu pusat pemerintahan. Pemindahan ibu kota negara telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Proses pemindahan dilakukan bertahap pada 2022-2045.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi pembeda yang pernah muncul di masa lalu. "Iya, memang sekali ini agak beda dengan dulu Bung Karno ketika membicarakan ibu kota mau pindah ke Kalimantan, kan baru di tingkat wacana," beber Yusril.
Sebelumnya, wacana ibu kota baru sempat muncul di era pemerintahan Presiden Soeharto dengan kawasan Jonggol di Kabupaten Bogor sebagai lokasi yang terpilih. Wacana tersebut sudah diawali dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang terbit pada 15 Januari 1997.
Setelah itu, Presiden Jokowi akhirnya menindaklanjuti upaya pemindahan ibu kota baru ke IKN Nusantara dengan penerbitan UU IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa keberadaan UU IKN diharapkan ada kesinambungan kebijakan terkait pemindahan ibu kota tersebut walaupun sudah berganti pemerintahan.
"Sekali ini sudah dengan undang-undang dan harapan kami ini bisa berlanjut oleh pemerintah yang akan datang, entah siapa presidennya kita nggak tahu," kata Yusril Ihza Mahendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: