Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perintah Tembak Brigadir J Tidak Pernah Keluar dari Mulut Ferdy Sambo, Komnas HAM: Suruh Tembak Lututnya!

Perintah Tembak Brigadir J Tidak Pernah Keluar dari Mulut Ferdy Sambo, Komnas HAM: Suruh Tembak Lututnya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik membaca ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo lolos dari jerat hukum kasus pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo ini menjadi satu di antara lima tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo diduga memberi perintah menembak Brigadir J pada Bharada E yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas HAM

Selain Ferdy Sambo dan Bharada E, ada tiga tersangka lainnya, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ART Kuat Ma'ruf, dan juga Bripka RR.

Hingga saat ini motif yang mencuat tentang adanya dugaan pembunuhan tersebut adalah soal pelecehan seksual.

Motif tersebut tetap dipertahankan istri Ferdy Sambo, dengan TKP di rumah Magelang.

Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Brigadir J Mau Temui Istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Tegang, Todongkan Pisau!

Sebelumnya, Bharada E yang menjadi eksekutor penembakan Brigadir E membantah jika terjadi baku tembak di Duren Tiga (8/7/2022). 

Dikatakan Bharada E yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh dirinya atas perintah Ferdy Sambo.

Membaca kalimat perintah menembak dari Ferdy Sambo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuebut bukan berarti harus membunuh Brigadir J.

Kalimat perintah tembak, bukan membunuh ini, dikatakan Taufan bisa persepsi yang dipakai Ferdy Sambo untuk terbebas dari jerat hukum pembunuhan.

Baca Juga: Usai Bertemu Istri dan Anak Kembarnya, Bripka RR Mantapkan Diri Membelot Ferdy Sambo

Saat di hadapan hakim, Ferdy Sambo dikatakan Taufan, bisa saja mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah untuk membunuh pada Bharada E.

Taufan mengatakan alasan itu bisa dipakai Ferdy Sambo, lantaran dirinta hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh Brigadir J.

Di dalam persidangan nanti, Taufan menduga Ferdy Sambo akan mengatakan jika dirinya tidak bilang bunuh. 

"Saya (bisa jadi alasan Ferdy Sambo) suruh tembak itu lututnya bukan bunuh (Brigadir J). Kan bisa gitu?’” kata Taufan seperti dikutip dari Tempo dalam wawancara di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Tidak Pernah Beri Perintah Bunuh tapi Tembak

Argumentasi Taufan, jika perintah penembakan dari Ferdy Sambo bisa jadi menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan.

Misal, bisa bisa saja perintah menembak itu seperti pada bagian kaki atau juga tangan Brigadir J.

“Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan. 

"Misalnya di bagian jari (Brigadir J). Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.

Dari sana, Baharad E bisa jadi salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo soal kata menembak pada Brigadir J.

Baca Juga: Soal Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah On The Track!

Taufan mengatakan, jika kesalahan tersebut diduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.

Dikatakan Taufan, Jaksa harus cermat ketika menentukan makna dari perintah Ferdy Sambo, soal menembak.


Baca Juga: Kesaksian Bripka RR: Tak Melihat Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang? Pengakuannya ke Pengacara Blak-blakan

“Sambo bilang ‘tembak card (Bharada E), tembak card’ bukan ‘bunuh card bunuh card’" kata Taufan.. 

"Sambo kan bilang tembak (Brigadir J), biar bisa bikin jera agar tidak bunuh istri saya," jelasnya. 

"Ini Richard (Bharada E) salah tangkap hingga tembak sampai mati (Brigadir J),” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: