Oleh sebab itu, menurutnya, Fajar yang notabene seorang humas pengadilan tidak seharusnya menanggapi pertanyaan jurnalis terkait dengan isu yang berpotensi akan menjadi perkara di MK.
"Sebab, hal tersebut terkait dengan penafsiran konstitusi. Harusnya secara etik dia menolak untuk menjawab," ucapnya.
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan bahwa presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: