Hingga kini, sebanyak 90 lebih anggota polisi terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J.
Banyak obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang terbongkar dan dilakukan oleh orang dalam Polri.
Menurutnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kerumitan dalam kasus ini diakibatkan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Iya ini akan rumit menurut saya. Jangan menganggap ini mudah saja, enggak. Menurut saya rumit," ujar Taufan kepada Suara.com pada Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Terungkap! Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Melakukan Ini di Kamar Mandi
Hal itu dapat dilihat dari beberapa bukti, diantaranya rusaknya tempat kejadian perkara (TKP), hilangnya sejumlah barang bukti seperti telepon genggam milik pihak yang terkait dalam kasus ini. Kemudian CCTV di TKP yang belum diketahui keberadaannya.
Belum lagi, temuan Komnas HAM terdapat keterangan berbeda antara Bharada E dan Ferdy Sambo. Disebutkan Bharada E mengaku selain dirinya, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.
Namun keterangan itu dibantah mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Dari Awal hingga Akhir Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Beberkan Matangnya Perencanaan Ferdy Sambo
Kemudian juga dipersulit dengan pengakuan terbaru Bripka Ricky Rizal yang juga tersangka, kata Taufan, yang mengaku tidak melihat secara gamblang penembak Brigadir J.
Nantinya, dikhawatirkan Kuat Ma'ruf yang juga tersangka, ikut menarik diri dari peristiwa penembakan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty