Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Dapat Jawaban, Kapolri Sahkan KKEP Banding

Pengajuan Banding Ferdy Sambo Dapat Jawaban, Kapolri Sahkan KKEP Banding Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Irjen Ferdy SamboMenjawab banding tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding. 

"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).

Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh Kapolri, Timsus kemudian menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan. 

Baca Juga: Ulah Sambo Cs Coreng Nama Baik Polri, NU dan Muhammadiyah Beri Dukungan ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Brigadir J!

"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti dilaksanakan minggu depan," tambahnya.

Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena Timsus masih menyusun jadwal. 

"Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu," kata jenderal bintang dua itu.

Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Presiden dan Kapolri Tentang Penuntasan Kasus Ferdy Sambo Hanya Lip Service

Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. 

Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Baca Juga: Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto.

Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kasus Sambo Bikin Publik Emosi, Eks Komandan Jenderal Kopassus: Kalo Gua Presiden, Gua Tabok Kepala Kapolri!

Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: