Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Bangun Flyover dan Underpass di 49 Titik Guna Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA

Kementerian PUPR Bangun Flyover dan Underpass di 49 Titik Guna Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus mendukung sterilisasi perlintasan sebidang rel kereta di sepanjang jalan nasional melalui pembangunan flyover, underpass, jembatan penyeberangan orang (JPO) termasuk perbaikan jalan lingkungan di sekitarnya. Hingga saat ini, perlintasan sebidang jalur kereta yang berada di jalan nasional sudah tertangani sebanyak 49 titik dari total 199 titik. 

"Total perlintasan sebidang jalur kereta dengan jalan nasional yang belum tertangani sebanyak 150 titik. Apabila kita estimasikan biaya satu underpass atau flyover di jalan nasional sebesar Rp150 miliar kita perkirakan kebutuhan biayanya Rp22,50 triliun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian PUPR Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga: KemenPUPR Manfaatkan Kegiatan Kontraktual dengan Skema Padat Karya Guna Perluas Serapan Tenaga Kerja

Hedy mengatakan memang tantangan utama dalam penanganan perlintasan sebidang rel kereta dengan jalan melalui pembangunan flyover/underpass adalah membutuhkan biaya yang besar, termasuk pembebasan lahan. Apabila dihitung biaya pembangunan infrastruktur flyover/underpass secara nasional pada perlintasan sebidang kereta yang resmi tetapi tidak dijaga sebesar Rp300 triliun. 

Hal ini mengacu pada data PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2022, di mana angka kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api sebesar 89% terjadi di perlintasan tidak dijaga. Sementara berdasarkan data PT KAI pada semester 1 tahun 2022,  jumlah perlintasan sebidang yang resmi tidak dijaga sebanyak 3.132 titik atau sebesar 60% dari total 5.051 perlintasan sebidang yang berada di Jawa dan Sumatera, baik di jalan nasional maupun non-nasional.  

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian PUPR Dorong Peran Aktif Insinyur

"Ini memang membutuhkan biaya yang sangat besar apabila memenuhi prinsip bahwa yang paling bagus tidak sebidang sesuai dengan amanat undang-undang. Misalkan kita kalikan 3.132 titik dengan biaya rata-rata pembuatan underpass/flyover bisa membutuhkan biaya sebesar Rp300 triliun," kata Hedy. 

Selain biaya besar, pembangunan flyover/underpass juga membutuhkan waktu cukup lama, sehingga juga berdampak pada munculnya titik kemacetan baru pada saat pembangunan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: