Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Warga Ungkap Ada 'Bohir' Dibalik Aksi Anarkis Ketika PN Jaksel Gelar Sidang di Pancoran Buntu

Eks Warga Ungkap Ada 'Bohir' Dibalik Aksi Anarkis Ketika PN Jaksel Gelar Sidang di Pancoran Buntu Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Sidang Pemeriksaan Setempat

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2022).

Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris.

Baca Juga: Sengketa Tanah Marak, Jokowi Minta Penyelesaian Sertifikat Dipercepat

Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina.

Dalam sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (9/9/2022) lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.

"Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare," kata Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma di lokasi pada Jumat (9/9/2022).

Bedanya, lanjut Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki.

Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan tersebut.

"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.

Baca Juga: Partainya Farhat Abbas Mengajukan Permohonan Sengketa Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: