Heboh MK Sebut Presiden Dua Periode Bisa Maju Lagi Jadi Cawapres, Din Syamsuddin Tegas: Sikap Tendensius...
"Kalau MK membantah maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side tapi juga free kick," ungkapnya.
Lebih jauh, pernyataan Jubir MK itu, yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang atau lembaga dan organisasi adalah tendensius. Pernyataan tersebut, kata dia, seolah membenarkan dugaan-dugaan minor di masyarakat.
"Bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, MK tidak cukup hanya harus mengenakan sanksi tegas kepada jubirnya.
"Tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden. Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto