Heboh MK Sebut Presiden Dua Periode Bisa Maju Lagi Jadi Cawapres, Din Syamsuddin Tegas: Sikap Tendensius...
Kabar Presiden dua periode bisa maju kembali sebagai cawapres di periode selanjutnya menggegerkan publik. Jika ini terjadi maka Jokowi bisa maju kembali.
Hal tersebut adalah Pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dikritik mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Menurut Din, pernyataan tersebut merupakan sikap lembaga. Meskipun telah dibantah, pernyataan itu tetap dia nilai berpotensi menabrak konstitusi.
"Pernyataan itu adalah mencerminkan sikap lembaga Mahkamah Konstitusi yang tendensius, free kick, dan potensial dianggap melanggar konstitusi," kata Dien dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu mengungkapkan, pernyataan Jubir MK tak bisa dilepaskan dari kelembagaannya. Sebab pernyataan seorang Jubir, kata dia, lazimnya mewakili lembaga.
Baca Juga: Omongan Din Syamsuddin Menggelegar Soal Kasus Ferdy Sambo: Jika Benar Terjadi Maka...
"Pernyataan itu tidak bisa tidak dianggap sebagai pernyataan lembaga Mahkamah Konstitusi. Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah pimpinan MK," ujarnya.
Dia mengatakan, bila hendak membantah itu MK harus berani memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Sebab, ia telah memberi pernyataan di ruang publik terkait isu krusial yang menyerempet ketentuan konstitusi.
"Kalau MK membantah maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side tapi juga free kick," ungkapnya.
Lebih jauh, pernyataan Jubir MK itu, yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang atau lembaga dan organisasi adalah tendensius. Pernyataan tersebut, kata dia, seolah membenarkan dugaan-dugaan minor di masyarakat.
"Bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yang ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden," ungkapnya.
Karena itu, menurut dia, MK tidak cukup hanya harus mengenakan sanksi tegas kepada jubirnya.
"Tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik untuk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden. Jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto