Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko PMK Tanggapi Dakwaan Pelecehan Seksual oleh Mas Bechi: Percayakan kepada Proses Pengadilan

Menko PMK Tanggapi Dakwaan Pelecehan Seksual oleh Mas Bechi: Percayakan kepada Proses Pengadilan Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi kasus yang menimpa Pimpinan Pondok Pesantren Majma'al Bachroin Chubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah atau lebih dikenal sebagai Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kiai Muchtar Muth’i.

Menurut Menko PMK  harus mempercayakan kepada pengadilan untuk menyelesaikan kasus dakwaan pelecehan seksual terhadap Mas Bechi, putra Kiai Muchtar. Seperti diketahui, proses-prosesnya sedang berlangsung di PN Jombang.

Baca Juga: Menko PMK Ungkap 5 Life Skill Penting untuk Capai Generasi Emas 2045!

Kasus ini, kata Muhadjir, tidak boleh mengganggu hak para santri yang sedang belajar serta operasional ponpes. Dia meminta setiap peristiwa diambil hikmahnya dan pembelajaran supaya pengembangan ke depan bisa lebih baik.

Hal ini disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Ponpes Shiddiqiyyah pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Kemenko PMK Dorong Pemenuhan Gizi Anak di Gorontalo Guna Percepat Penurunan Stunting

"Saya terus memantau kasus hukum ini, aparat berwenang telah melakukan tugasnya. Dan para santriwati yang menjadi korban juga sudah dilindungi dan dipantau oleh Kementerian PPPA, sesuai amanah perundang-undangan. Semoga segera tuntas dengan adil," jelas Muhadjir dalam keterangan resmi, Kamis (15/9/2022).

Kunjungan Menko PMK tersebut bertujuan untuk mengecek keberlangsungan proses belajar mengajar di Ponpes Shiddiqiyyah setelah izin operasional ponpes dikembalikan. Seperti diketahui, izin ponpes tersebut sempat dicabut. Kemudian Presiden RI Joko Widodo secara khusus memberikan arahan kepada Kementerian Agama untuk mengembalikan izin operasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: