Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lukas Enembe Minta Izin ke Jokowi untuk Berobat ke Luar Negeri, Kuasa Hukum: Nggak Memungkinkan Hadiri Panggilan KPK

Lukas Enembe Minta Izin ke Jokowi untuk Berobat ke Luar Negeri, Kuasa Hukum: Nggak Memungkinkan Hadiri Panggilan KPK Kredit Foto: Antara/Gusti Tanati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah terjerat dugaan korupsi bahkan sudah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Meski demikian, ia mengaku tidak dapat hadir dalam pemeriksaan Senin (26/9/2022) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, yang menyebut bahwa kliennya saat ini sedang dalam keadaan sakit.

Baca Juga: Gaji Cuman Rp3 Juta Sebulan, Gubernur Papua Lukas Enembe Bisa Setor Tunai Lebih dari 500 Miliar

Panggilan tersebut merupakan yang kedua kali, setelah Lukas juga absen dalam pemeriksaan KPK pada 12 September 2022 lalu. Stefanus pun telah menyampaikan kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun ke Direktur Penyidikan KPK.

"Bapak (Lukas Enembe) enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar pak gubernur kooperatif, maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," kata Stefanus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan KPK, Desmond Peringati Lukas Enembe: Bukan Pakai Kekuasaan untuk...

Oleh karena itu, Stefanus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. Sehingga Lukas dapat secepatnya mendapatkan perawatan medis.

"Dengan kondisi yang memprihatinkan, dengan kondisi kesehatannya pak gubernur, saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan beliau izin berobat ke luar negeri," tutur dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: