Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Moeldoko Dorong Keterlibatan Elemen Masyarakat Perangi Penempatan PMI Non Prosedural

Moeldoko Dorong Keterlibatan Elemen Masyarakat Perangi Penempatan PMI Non Prosedural Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Panglima TNI 2013-2015 ini menegaskan, bahwa Kantor Staf Presiden bersama kementerian/lembaga terkait telah bekerja keras untuk mencegah dan menekan penempatan PMI non prosedural. Diantaranya, melakukan pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI, yang selama ini prosesnya dinilai rumit panjang, dan menghambat.

Selain itu, sambung dia, tim Kantor Staf Presiden juga telah mereview kembali regulasi soal pembiyaan penempatan PMI. Di mana, di dalam UU No 18/2017 dan aturan turunannya, yakni Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) No 9/2020, pemerintah telah membebaskan biaya penempatan PMI, termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah. Namun, implementasi aturan tersebut masih belum berjalan maksimal, karena keterbatasan alokasi dana dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Moeldoko Ikuti Prosesi Salat Jenazah Azyumardi Azra

“Memang kita menghadapi dilema. Satu sisi kita memiliki undang-undang untuk pembebasan biaya, tapi di sisi lain pemda tidak bisa menjalankan. Kondisi ini stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Staf Presiden) mendorong alokasi pembiyaan pelatihan untuk Calon PMI di pemerintah pusat diperbesar,” terangnya.

Adapun dalam kaitannya dengan masih adanya moratorium penempatan PMI di beberapa negara tujuan, seperti Arab Saudi dan beberapa negara di timur tengah, ujar Moeldoko, pemerintah tengah melakukan diplomasi dan mendorong pelaksanaan penempatan PMI berbasis kawasan. Sehingga nantinya penempatan PMI bisa dipercepat.

Baca Juga: Jokowi Tak Tahu, Moeldoko Bergerak Siapkan Langkah Jitu Demi Tangani Aksi Hacker Bjorka

"Kita harus menutup semua celah penempatan PMI non prosedural. Jangan sampai keinginan besar PMI untuk berangkat kerja ke luar negeri ini dilakukan dengan mengabaikan prosedur, dan sayangnya lagi ada yang mengakomodasi,” pungkas Moeldoko.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: