Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Amnesty International Sebut Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Seharusnya Diproses Pidana

Tegas! Amnesty International Sebut Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Seharusnya Diproses Pidana Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas mengikuti skenario palsu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya membunuh Brigadir J, sejumlah polisi harus berurusan dengan sidang etik kepolisian dan dijatuhi sanksi.

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyatakan anggota polisi yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J, seharusnya diseret secara hukum pidana, bukan dengan persidangan etik di internal Polri.

"Karena itu proses pengusutan yang menghalangi dan merusak barang bukti dalam perkara pembunuhan Yosua (Brigadir J) semestinya diletakkan sebagai mereka yang melakukan tindak pidana, tindakan kriminal, bukan sekedar tindak yang tidak etis," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ngamuk Hingga Sebut Ferdy Sambo Banci Kaleng: Dia Sudah Seret Banyak Polisi!

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, sebanyak 35 anggota polisi terseret. Mereka diduga terlibat dalam upaya penghalangan proses hukum.

Dikatakan dalam hukum pidana terkait obstruction of justice ada dua pasal KUHP yang dapat dikenakan yakni, Pasal 233 dan 52.

Pada Pasal 233 berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'

"Jadi seluruh anggota kepolisian yang diindikasikan terlibat di dalam obstraction of justice dalam perkara pembunuhan Yoshua itu bisa sebenarnya dijerat atau diperiksa dengan Pasal 233 itu," kata Usman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: