Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Amnesty International Sebut Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Seharusnya Diproses Pidana

Tegas! Amnesty International Sebut Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Seharusnya Diproses Pidana Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Kemudian pada pasal 52 berbunyi, 'Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.'

"Jadi dasar pemberat pidana dalam Pasal 52 tersebut terletak pada keadaan jabatan dari pembuat obstruction of justice itu. Jadi petugas kepolisiannya itu," jelas Usman.

Lebih lanjut, dia memaparkan terdapat empat keadaan yang berhubungan dengan tindakan para anggota polisi yang terlibat.

"Mereka melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Kedua mereka memakai kekuasaan jabatannya. Ketiga mereka menggunakan kesempatan karena jabatannya, keempat mereka menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya," jelasnya.

"Jadi subjek pelaku dari obstruction of justice untuk pelaku dari aparat negara atau pejabat negara atau pejabat kepolisian, ancaman pidananya ditambah sepertiga," sambungnya.

Namun, pada kasus ini Polri tidak mengarahkan para anggota yang diduga terlibat ke arah hukum pidana.

Baca Juga: Salah Besar Jika AHY Serang Jokowi Soal Infrastruktur, Pengamat: Semacam Bunuh Diri Politik, Justru Blunder

"Pertanyaannya apakah hukum pidana ini digunakan dalam perkara obstruction of justice kasus Yoshua, nampaknya tidak. Jadi kepolisian hanya menggunakan obstruction of justice dalam pengertian etik, oleh karena itu yang diperiksa adalah pelanggaran etika," ujar Usman.

Diberitakan sebelumnya, hingga Selasa (27/9/2022), sudah ada 16 anggota Polri yang menjalani sidang etik kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Kasus Ferdy Sambo tersebut setidaknya telah menyeret 35 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anggota polisi telah menjalani sidang etik, sebanyak 15 di antaranya divonis bersalah dengan beragam sanksi, sedangkan satunya masih menjalani proses sidang.

"Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: