Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daripada Bikin Bingung, Pengamat Minta Presiden Jokowi Tolak Tegas Kemungkinan Maju di Pilpres 2024

Daripada Bikin Bingung, Pengamat Minta Presiden Jokowi Tolak Tegas Kemungkinan Maju di Pilpres 2024 Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Contoh lain adalah mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos yang mengubah konstitusi negaranya agar bisa berkuasa lebih lama.

"Untung umur dia pendek," ingatnya.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan lewat opsi cawapres ini sangat berbahaya dan hanya menguntungkan oligarki. 

"Rakyat Indonesia harus menolak," ujarnya.

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshidiqie juga ikut menyampaikan penolakan. Dengan tegas, dia mengatakan bahwa presiden Jokowi tidak bisa maju lagi di Pilpres 2024 mendatang. Meskipun dalam posisi sebagai cawapres. Karena, Presiden dan Wapres itu satu paket. 

"Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," tegasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan tidak ada larangan Presiden Jokowi maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti. Karena presiden dan wakil presiden itu adalah dua hal yang berbeda. 

"Pakai ilmu apapun dalam konstitusi, tidak ada larangan presiden 2 periode jadi cawapres. Karena presiden itu satu hal dan wapres itu hal lain. Wapres itu nggak ada kewenangan apapun, dia hanya bekerja kalau diperintah oleh presiden," kata Margarito, saat dikonfirmasi, tadi malam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Jadi Turun Tangan dalam Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Kata Kadiv Humas Polri

Ia sepakat bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket sebagaimana disebut Jimly. Di mana wakil presiden bisa menggantikan presiden yang mangkat atau diberhentikan. 

"Betul, tapi pertanyaannya adalah bukankah pemilu adalah peristiwa hukum yang mengakhiri 2 periode itu? Sehingga cawapres tidak bisa dihitung 3 periode," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: