Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Bakal Ganggu Persatuan, Anies Baswedan dan Pendukungnya Dilaporkan ke Bawaslu

Dinilai Bakal Ganggu Persatuan, Anies Baswedan dan Pendukungnya Dilaporkan ke Bawaslu Anies Baswedan | Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait beredarnya tabloid dengan sampul depan Anies Baswedan. Laporan itu diajukan pada Senin (26/9/2022). Lantaran dokumen pelaporannya belum lengkap, kelompok tersebut kembali mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta pada Selasa (27/9/2022).

Terlapor dalam perkara ini adalah Anies Baswedan dan pendukungnya. Laporan dugaan pelanggaran pemilu itu pun resmi diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Demi Menangi Pilpres 2024, Bukan AHY! Ini Sosok Perempuan yang Bakal Jadi Kunci Kemenangan Anies Baswedan

"Kami hari ini melengkapi bukti-bukti. Kami telah mendapatkan tanda bukti penerimaan laporan (dari Bawaslu) hari ini," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Miartiko mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pendukungnya dalam perkara ini. Sebab, dua pihak itulah yang dia duga sebagai penyebar tabloid tersebut di rumah ibadah di Kota Malang. "Dugaannya kan dilakukan Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan," ujarnya.

Terkait alasan membuat laporan, Miartiko menyebut, penyebaran tabloid bertajuk 'MENGAPA HARUS ANIES?' itu bentuk kampanye terselubung. Tentu, penyebarannya merupakan pelanggaran pemilu karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Miartiko menambahkan, pihaknya membuat laporan ini juga karena menolak politik identitas dalam perhelatan Pemilu 2024. "Karena penyebaran tabloid seperti ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, membuat keterbelahan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Dalam laporannya, Miartiko menyerahkan tabloid dengan cover Anies itu sebagai barang bukti. Hal ini tampak dalam dokumen Bukti Tanda Penerimaan Laporan Bawaslu. "Kami berharap Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa," imbuhnya.

Baca Juga: Suara Kader Tak Terbendung Lagi untuk Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden, Pengamat: PPP Harus Dengar Suara Akar Rumput!

Pada Kamis (22/9/2022), sebuah tabloid yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar di rumah ibadah di Kota Malang. Tajuk tabloid itu 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.

Belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan tabloid bernama KBAnewspaper itu. Pada bagian boks redaksi di dalam tabloid, hanya terpampang nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO. Akan tetapi, tak tercantum alamat kantor tabloid tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: