Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri
Dia mengatakan, penahanan Putri Candrawathi ini menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat tidak ditahan Polri karena tersangka mengaku sedang sakit. Namun kini, Polri memutuskannya untuk menahan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Hukuman yang akan diterima Putri Candrawathi tidak main-main, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty