Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) merilis 1.940 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022.
"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang, Sabtu (01/10) saat melakukan jumpa pers di Jakarta.
Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016.
Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. "Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negera yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.
Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022. Bambang berharap penahanan terhadap komoditas hortikultura tersebut akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sehingga diharapkan kedepan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH.
“Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, “ tegas Bambang.
RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini.
Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: