Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tercium Dugaan Akan Pemanfaatan Jabatan, Pegiat Anti Korupsi Laporkan Petinggi KPK!

Tercium Dugaan Akan Pemanfaatan Jabatan, Pegiat Anti Korupsi Laporkan Petinggi KPK! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Universitas Andalas yang juga penggiat anti korupsi Feri Amsari melaporkan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. 

Pelaporan tersebut dilakukan berlandaskan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petinggi KPK tersebut. 

Baca Juga: ''Jika Novel Baswedan Masih Anggota, KPK Tak Akan Sedikitpun Sentuh Anies Baswedan''

"Kami menduga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK (Pahala Nainggolan) tersebut menyalahgunakan kewenangan, kami menduga juga bahwa Deputi Pencegahan memanfaatkan kewenangan tersebut untuk kepentingan BUMN," kata Feri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/10/2022). 

Feri mengatakan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika Pahala menerbitkan surat tanggapan permohonan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) pada 2017 lalu. 

Ia menjelaskan pasa saat itu, PT Geo Dipa Energi meminta klarifikasi terkait rekening milik PT Bumigas Energi di HSBC Hong Kong. Dimana atas permintaan itu, KPK kemudian menjawab PT Bumigas Energi tak punya rekening di bank tersebut.

Dimana isi daripada surat itu juga menyinggung kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Baca Juga: Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies

Terhadap surat itu, Feri menyebut hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Apalagi, PT Bumigas Energi sudah melakukan konfirmasi terkait transaksi penarikan pertama kepada HSBC Hongkong pada awal 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: