Upaya Penyelesaian Masalah Pertanahan di Blora, Hadi Tjahjanto: Awas, Saya Akan Gebuk
Dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng lima pilar, yakni Kementerian ATR/BPN itu sendiri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, badan peradilan, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti yang dilakukan dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Blora, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menemui langsung para pihak yang masuk ke dalam pilar tersebut guna mempercepat penyelesaian masalah pertanahan. Sebagai informasi, masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora selama ini menduduki tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Blora. Selama puluhan tahun juga masyarakat Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati.
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya Hadi Tjahjanto Mampu Sikat Mafia Tanah
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersepakat dengan Pemerintah Kabupaten Blora dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora dalam menyelesaikan konflik tanah tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan para pihak. Kedatangan saya hari ini adalah untuk memastikan agar permasalahan yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu di Kawasan Wonorejo benar-benar terselesaikan dan tepat sasaran, agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah," ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat berdialog dengan masyarakat Desa Wonorejo, mengutip dari siaran resminya, Sabtu (8/10/2022).
Saat bertemu dengan perwakilan masyarakat, Hadi Tjahjanto berdiskusi terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami. Masyarakat meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek. Perlu diketahui, Hak Pakai milik pemerintah kabupaten merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN), sehingga tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat.
Sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, maka Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan bahwa pemerintah akan berikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengelola tanah ini dan diberikan kepastian hukum, yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah.
"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu," terang Hadi Tjahjanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: