Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Kapolri Tegur Pernyataan Humas Mabes Polri Tentang Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan

DPR Minta Kapolri Tegur Pernyataan Humas Mabes Polri Tentang Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Kredit Foto: Antara/ANTARA/Ari Bowo Sucipto

"Agar jangan terjadi lagi gas air mata yang dibeli dari uang pajak yang rakyat bayar digunakan untuk membunuh rakyat," ujarnya.

Diketahui, Polri mengklaim korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan bukan akibat gas air mata. Melainkan karena kekurangan oksigen hingga terinjak-injak.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan di Kanjuruhan, APPI Sampaikan Poin Penting ke TGIPF, Simak!

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan itu berdasar penjelasan ahli dan dokter spesialis. Menurutnya, tak ada satupun korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan akibat gas air mata.

"Dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satupun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata. Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa? Terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen," kata Dedi kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Dedi menyebut efek gas air mata pada dasarnya hanya akan menimbulkan iritasi. Namun, tidak sampai menyebabkan kematian.

Baca Juga: Penindakan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan Hampir Beres, Mahfud MD Bilang Sisanya Cari 'Penyakit' PSSI

"Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.

Polri telah mengakui ada anggota yang menggunakan gas air mata kadaluarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: