Tak Peduli Klarifikasi, Gugatan Ijazah Jokowi Tetap Dijalankan: UGM Cuma Beri Informasi Tanpa Bukti!
Ketiga, bahwa pihak-pihak yang mengadakan jumpa pers yakni Rektor UGM Prof.dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, M.P., M.Sc., Ph.D, Ahli Hukum UGM Andi Sandi Antonius T T, S.H., LL.M, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Dr. Arie Sujtio, S.Sos., M.Si, KESEMUANYA BUKANLAH SAKSI ATAU PELAKU SEJARAH YANG MELIHAT, MENDENGAR, DAN MENGALAMI SENDIRI PERISTIWA ATAU SEJARAH HIDUP MENUNTUT ILMU DI UGM BERSAMA JOKOWI.
Keterangan yang dihasilkan hanya sampai pada derajat 'testimoni de auditu' dan bukan kesaksian yang memberikan keyakinan.
Semestinya kawan sekampus Jokowi lebih memiliki bobot untuk memberikan keterangan yang menyaksikan Jokowi benar-benar mahasiswa dan alumni UGM.
Ditinjau dari aspek materi pernyataan, hanyalah penyampaian informasi yang tanpa didampingi atau disertai bukti-bukti. Sehingga, menjadi sulit bagi publik untuk meyakini kebenarannya.
Sekali lagi, sebaiknya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membingungkan.
"Kalau ingin membantu kepastian ijazah palsu Jokowi, kami sarankan siapapun agar terlibat menjadi pihak berperkara dan menyampaikan keterangan dan bukti-buktinya di pengadilan," kata kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin SH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: