Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tonton Live Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Cs di YouTube Hari Ini: Catat Link dan Jamnya Berikut!

Tonton Live Sidang Pembacaan Dakwaan Ferdy Sambo Cs di YouTube Hari Ini: Catat Link dan Jamnya Berikut! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hari ini, Senin (17/10/2022), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Masyarakat bisa menyaksikan jalannya sidang ini melalui kanal YouTube yang difasilitasi oleh PN Jaksel mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Siap-siap! Ferdy Sambo dkk. Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, Fadil: Pengawasan Sangat Ketat Saya Minta untuk Dilakukan

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutukan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube. Sidang disiarkan secara langsung sebagai pertimbangan dari antusiasme publik terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Dari Sambo, Tragedi Kanjuruhan, hingga Kasus Narkoba Irjen Teddy Buat Polri Panen Kritikan, Mahfud MD Minta Lihat dari Sisi Lain

Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.

"Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: