Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigadir J Punya Satu Kesempatan Lari dari Eksekusi Sambo, Jaksa: Ricky Rizal Tidak Memberi Tahu Korban untuk Pergi Menjauh

Brigadir J Punya Satu Kesempatan Lari dari Eksekusi Sambo, Jaksa: Ricky Rizal Tidak Memberi Tahu Korban untuk Pergi Menjauh Kredit Foto: Andi Hidayat

Namun, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Baca Juga: Lebih Pilih Suruh Bharada E, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Enggan Tembak Brigadir J: Karena...

Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sangkal Dakwaan Jadi Eksekutor Terakhir Brigadir J, Ferdy Sambo: Kalau Saya Ikut Nembak Sudah Pecah Kepalanya!

Selain Ricky Rizal, PN Jakarta Selatan pada Senin, juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: