Wow! Malaysia Bisa Kuras Uang Negara Rp3,3 Miliar Hanya untuk Gelar Pesta Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum Malaysia (EC) pada Kamis (20/10/2022) mengatakan negaranya akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) ke-15 bulan depan, tepatnya 19 November 2022.
Dilansir Channel News Asia, Ketua EC Abdul Ghani Salleh mengatakan, para kandidat yang akan ikut dalam Pemilu harus mendaftar paling lambat 5 November 2022. Ada 222 suara di Majelis Rendah yang diperebutkan dalam Pemilu kali ini.
Baca Juga: Mahathir Mohamad Bilang Umur Bukan Halangan: Kalau Rakyat Berkehendak, Saya Jadi Perdana Menteri
“Masa kampanye ditetapkan selama 14 hari. Terhitung sejak pencalonan hingga 18 November 2022 pukul 23.59,” jelas Salleh.
Aplikasi untuk pemilih pos luar negeri akan ditutup pada 23 Oktober mendatang.
Salleh mengatakan, pesta demokrasi Malaysia kali ini diperkirakan menelan biaya 1,01 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp3,3 triliun.
“Lebih dari 21 juta orang diperkirakan memenuhi syarat untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan,” terangnya.
Senin (10/10/2022), Perdana Menteri (PM) sementara Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pembubaran parlemen.
Pembubaran itu membuka jalan untuk menggelar Pemilu sebelum akhir tahun. Konstitusi Malaysia mewajibkan menggelar Pemilu paling lambat 60 hari setelah parlemen dibubarkan.
Negara bagian Perak, Perlis dan Pahang, merupakan daerah yang telah membubarkan legislatif. Pemilu di negara bagian akan diadakan bersamaan dengan Pemilu Nasional.
Kendati demikian, tidak semua negara bagian di Malaysia membubarkan parlemennya. Negara bagian yang merupakan basis dari koalisi Pakatan Harapan (PH), Selangor, Negeri Sembilan dan Penang, memilih tidak membubarkan parlemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: