Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan rencana untuk menetapkan pajak ekspor atau bea keluar produk turunan nikel.
Adapun produk tersebut seperti feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel.
"Feronikel ini nilai tambah kita kecil, dan pakai juga sumber ore nikel yang kadar tinggi yang kadarnya di atas 2 persen atau 1,7 persen," ujar Arifin saat ditemui di kawasan Kementerian ESDM, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Melemah, Menteri ESDM Pastikan BBM Tidak Naik
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan. Pasalnya produk feronikel menggunakan bijih nikel (ore) kadar tinggi atau saprolit.
Adapun pengolahan bijih nikel jenis ini menggunakan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), yang mana smelternya mendominasi di Indonesia.
Selain feronikel, pemerintah juga tengah menggencarkan hilirisasi produk bijih nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan Nickel Hydroxide Product (NHP).
"Sekarang bisa diproses jadi dengan proses HPAL untuk bisa menghasilkan NHP itu yang harus kita upayakan karena nilai tambah itu harus bergulir," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti