Renggut Ratusan Nyawa, BPOM: Penggunaan EG Berlebih pada Obat Melanggar Nilai Kemanusiaan
Namun, kata Penny, apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja oleh industri farmasi, pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut sesuai mekanisme penindakan hukum.
"Namun apabila dalam pengawasan tersebut Badan POM menilai ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Kami meneruskannya pada kedeputian bidang penindakan Badan POM yang akan menjadikan ini sebagai perkara penyidikan selanjutnya tentunya ini menjadi perkara penindakan hukum," katanya.
Sementara itu, Jubir Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan per tanggal 27 okober 2022 tercatat sedikitnya terdapat 269 kasus dengan rincian 73 pasien dirawat, 157 kasus korban meninggal, dan pasien sembuh 39 kasus.
Syahril menuturkan terjadi kenaikan kasus per tanggal 24 Oktober 2022 sebanyak 241 kasus. Dengan begitu, terjadi kenaikan 18 kasus.
"Namun, ingin kami sampaikan dari 18 kasus ini yang betuk-betul baru setelah tanggal 24 atau setelah edaran dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat itu hanya tiga kasus," katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
"Sementara yang 15 kasus itu yang baru dilaporkan yang itu terjadi pada akhir September dan awal atau sampai pertengahan Oktober," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas