Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inggris Kenalkan RUU Baru terkait Stablecoin dan Kripto

Inggris Kenalkan RUU Baru terkait Stablecoin dan Kripto Kredit Foto: Unsplash/ Bermix Studio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upayanya memperkuat visi untuk cryptocurrency Bitcoin (BTC) dan terkait dengan aset digital, pada 25 Oktober lalu Kerajaan Inggris kini mulai bergerak dalam pengusulan RUU Jasa Keuangan dan Pasar.

Pengusulan RUU ini juga sebagai langkah yang menjadi bagian dari tindakan yang bertujuan untuk meningkatkan regulasi dan kejelasan seputar blockchain, kripto, dan BTC di Inggris.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (27/10/2022), Inggris telah mengusulkan proposal RUU yang didalamnya berisi berbagai langkah untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi Inggris sebagai pemimpin global dalam layanan keuangan dan memastikan sektor ini dapat berjalan sesuai dengan semestinya. Di mana RUU ini menegaskan kembali niat Inggris untuk menjadi pusat cryptocurrency global.

Baca Juga: Agen China Diduga Menyuap Agen Ganda AS dengan Bitcoin

RUU diajukan dengan sepenuhnya memberikan pertimbangan untuk memperluas peraturan stablecoin dan menempatkan istilah baru "aset kripto" menjadi "Aset Penyelesaian Digital" atau Digital Settlement Assets (DSA).

Perubahan istilah tersebut berdasarkan keterangan dari pemerintah Inggris yaitu karena aset kripto menggunakan beberapa bentuk teknologi buku besar terdistribusi (DLT) sementara DSA menyertakan stablecoin di mana hal ini terkait dengan potensinya untuk berkembang menjadi alat pembayaran yang lebih luas.

Sebelum nantinya disahkan, RUU ini harus melewati beberapa langkah penting, seperti di mana House of Lords akan diminta untuk menyetujui atau mengubah RUU tersebut sebelum persetujuan akhir kerajaan oleh Raja Charles III.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: