Pengacara Sebut Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Kalau Dipaksakan Klien Kami Bisa….
Ahmad Khozinudin selaku selaku kuasa Bambang Tri Mulyono membeberkan alasan mengapa kliennya tiba-tiba mencabut laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pengadilan.
Ahmad menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dukung Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP: Kami Yakin Bu Megawati Cukup Bijak!
Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.
Ahmad Khozinudin menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.
Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.
"Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," Tutur kuasa hukum Bambang Tri.
Ahmad Khozinuddin sebut Bamban Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
Karena klien ditahan, Ahmad Khozinudin menilai hal ini yang membuat pihaknya sulit untuk berikan pembuktian.
Baca Juga: Rektor President University Minta Setiap Lulusan Perlu Hasilkan Karya yang Berdampak bagi Masyarakat
"Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," ucap Ahmad Khozinudin.
"Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir FIN.co.id Jumat, 28 Oktober 2022.
Ahmad juga menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Minta Megawati Lengser Jadi Ketum PDIP: Lebih Baik Presiden Jokowi!
"Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terang Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty