Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawannya

Waroeng SS Batal Potong Gaji Karyawannya Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

Baca Juga: Kemenaker Sosialisasikan Pentingnya K3 di Tengah Pesatnya Perkembangan Industri

Tanggal 3 November 2022, Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial. Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemenaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS yang menerima BSU.

Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari Senin ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.

"Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah," kata Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Kamis (3/11/2022).

"Akhirnya permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU," imbuh Haiyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: