Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Carut Marut Sektor Tambang Minerba, KSP Dorong Adanya Evaluasi Sistem Perizinan Berusaha

Soroti Carut Marut Sektor Tambang Minerba, KSP Dorong Adanya Evaluasi Sistem Perizinan Berusaha KSP | Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).  

Menurutnya, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di  bidang pertambangan melambat.

Baca Juga: Heboh Jokowi Didesak Mundur, KSP: Tuntutan Massa Aksi 411 Sangat Absurd dan Tak Berdasar

"Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11/2022).

Albertien memastikan, bahwa pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Tuntut Mundurnya Jokowi, Habib Rizieq Cs Dinilai Jualan ''Indonesia Lebih Baik'' Demi Ambisi Politik

"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: