Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengurusan Izin Usaha Tambang Dikebut, KSP: Bersiaplah Akan Teknis Pengembangan Sistem Baru!

Pengurusan Izin Usaha Tambang Dikebut, KSP: Bersiaplah Akan Teknis Pengembangan Sistem Baru! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade mengatakan, masih diterimanya laporan pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibatnya terhambatnya perizinin berusaha tersebut mengakibatkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat. Selain itu, dapat memunculkan pertambangan liar.

"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," terangnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Heboh Jokowi Didesak Mundur, KSP: Tuntutan Massa Aksi 411 Sangat Absurd dan Tak Berdasar

Untuk itu, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

"Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ujarnya.

Dalam hal ini, pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

Baca Juga: Tuntut Mundurnya Jokowi, Habib Rizieq Cs Dinilai Jualan ''Indonesia Lebih Baik'' Demi Ambisi Politik

Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: