Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan, Kemendagri Rampungkan 797 Segmen Batas Daerah

Wujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan, Kemendagri Rampungkan 797 Segmen Batas Daerah Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah. Upaya ini dilakukan Kemendagri bersama Tim Penegasan Batas Daerah Pusat dengan melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Upaya ini penting dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menjelaskan, hingga awal Oktober 2022, dari total 979 segmen batas daerah, sebanyak 797 di antaranya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara 151 segmen batas daerah lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri. Sedangkan sisanya sebanyak 31 segmen batas daerah masih dalam proses fasilitasi.

Baca Juga: ASN Kian Mendapatkan Sorotan Tajam, Kemendagri: Awas, Tak Boleh Meminta Imbalan!

"Bahwa penegasan batas daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," terang Wempidalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).

Dalam terbangunnya tertib administrasi bertujuan untuk mendukung terciptanya investasi dan kesejahteraan masyarakat di daerah. untuk itu, pemda dapat melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti upaya penegasan batas daerah tersebut.

Selain itu, pemda perlu segera menyosialisasikan Permendagri terkait batas daerah yang telah ditetapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun masyarakat di daerah perbatasan. Serta membangun kerja sama antardaerah perbatasan, misalnya dalam pemasangan pilar batas daerah. Kerja sama lainnya yang dapat dibangun yakni di bidang peningkatan pendidikan maupun kesehatan.

"Pascapenegasan batas daerah, agar bupati/wali kota segera melakukan percepatan penyelesaian batas kecamatan, desa, dan kelurahan," jelas Wempi.

Baca Juga: Sukseskan Transisi Energi, Kemendagri Dukung Pemda Implementasikan RUED-P

Di lain sisi, Wempi mengatakan penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Hal ini perlu dipahami karena seringkali pada saat proses pembahasan batas daerah muncul persepsi adanya penghapusan sejumlah aspek tersebut.

"Hak-hak tersebut tidak hilang dengan batas daerah, namun akan menempati lokasi pada wilayah administrasi sesuai batas daerahnya," tegas Wempi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: