Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Mendagri Apresiasi Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Kredit Foto: Kemendagri

Adapun ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021.

"Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga: Mentan Dorong Papua Barat jadi Penghasil Sagu Berkualitas

Keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya.

Selain itu juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Konsolidasi Bareng Kemendagri, Wapres Ma'ruf Amin Harap Kecermatan dalam Peta Pembangunan Papua

"Sekali lagi atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang, serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik terjalin selama ini dari Yang Mulia Ibu Ketua, Para Wakil Ketua, beserta seluruh Fraksi serta Anggota DPR RI, juga Pimpinan serta Anggota DPD-RI," imbuh Mendagri.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: