Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecewa dengan KKKS, Pemprov Maluku Minta Hak PI 30 Persen Blok Bula dan Blok Seram Non-Bula

Kecewa dengan KKKS, Pemprov Maluku Minta Hak PI 30 Persen Blok Bula dan Blok Seram Non-Bula Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Musalam mengatakan, hingga saat ini belum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplier effect lainnya terhadap perekonomian masyarakat Maluku khususnya Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran hak partisipasi bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula dan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua KKKS baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan,” ujarnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM. 

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: