Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perzinahan Dalam RKUHP: Delik Aduan & Lindungi Masyarakat

Perzinahan Dalam RKUHP: Delik Aduan & Lindungi Masyarakat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries memahami adanya kekhawatiran sebagian masyarakat tentang adanya “isu” pasal RKUHP yang menyatakan bahwa hubungan seks di luar nikah dapat dipenjara 1 tahun, hal ini disampaikannya kepada media di Jakarta, Jumat, (25/11/2022).

“Sementara sebelumnya dalam KUHP yang berlaku saat ini perbuatan itu tidak dipidana, jadi kekhawatiran ini dapat dipahami," ujarnya.

Menurut Albert, tidak benar orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan serta merta dapat dipenjara 1 tahun penjara, sebab jenis delik dalam tindak pidana perzinaan adalah aduan (klacht delict), sehingga tidak akan pernah ada proses hukum, tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

"Tindak pidana perzinaan yang diatur dalam RKUHP juga mengatur alternatif sanksi pidana denda yang tidak diatur, atau dikenal dalam pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini, sehingga kalaupun akhirnya terbukti memenuhi unsur, pelakunya tidak selalu harus berakhir di penjara, karena ada alternatif sanksi berupa denda kategori II (maksimal 10 juta Rupiah)," jelasnya.

Selain itu, menurut Albert, dalam melihat ketentuan tindak pidana yang ada dalam buku II RKUHP, masyarakat juga perlu melihat ketentuan Buku I RKUHP sebagai “operator”.

"Misalnya ketentuan Pasal 85 RKUHP yang mengatur tentang sanksi pidana Kerja Sosial yang dapat dijatuhkan jika pelaku melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: