Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perzinahan Dalam RKUHP: Delik Aduan & Lindungi Masyarakat

Perzinahan Dalam RKUHP: Delik Aduan & Lindungi Masyarakat Kredit Foto: Istimewa

Lebih lanjut, Albert menyatakan bahwa frasa “penuntutan” dalam ayat 2 yang sempat dikritisi juga sudah diberikan penjelasan dalam Pasal 132 RKUHP, yaitu proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Kemudian, Mengenai Tindak Pidana Melakukan Hidup Bersama Sebagai Suami-Istri Di Luar Perkawinan (Kohabitasi), Pemerintah dan DPR juga menyepakati ditambahkannya penjelasan bahwa dengan berlakunya tindak pidana kohabitasi ini, maka seluruh peraturan perundang-undangan lainnya (yang mengatur hal yang sama) menjadi tidak berlaku untuk menutup peluang adanya peraturan lain yang substansinya sama.

"Justru, disinilah RKUHP secara a contrario melindungi ruang privat masyarakat, karena dengan mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan, maka pihak ketiga atau masyarakat yang tidak dirugikan secara langsung tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), karena kewenangan mengadu hanya diberikan kepada mereka yang berhak mengadu," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: