Dia menuturkan, sebelum melakukan fit and proper test pada Yudo Margono, pihaknya mesti terlebih dahulu melakukan rapat pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Melalui rapat pimpinan Bamus, kata Meutya, Komisi I baru diperbolehkan untuk melakukan fit and proper test.
Baca Juga: Serahkan DIM RUU EBT ke DPR, Pemerintah Kirim 573 Nomor DIM
"Kami harus menunggu Bamus, setelah Bamus menugaskan Komisi I, insya allah Komisi I langsung siap mengadakan fit and proper calon panglima TNI," kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (29/11/22).
Dia menuturkan, Komisi I masih memiliki waktu 20 hari sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam melakukan fit and proper test panglima TNI. Dengan begitu, kata Meutya, DPR masih memiliki rentang waktu yang cukup sebelum masuk masa reses di tanggal 15 Desember mendatang.
"Kita punya waktu 20 hari, sesuai undang-undang UU ntuk menjawab surat presiden terkait calon panglima TNI, artinya masih cukup waktu," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar